Standard Operating Procedure (SOP) Pengamanan Kantor
Keamanan lingkungan fisik instansi merupakan garda terdepan perlindungan aset negara dan kenyamanan seluruh aparatur yang bekerja. Petugas Pengamanan (Satpam) dituntut memiliki kesiapsiagaan tinggi serta integritas prima.
1. SOP Penerimaan Tamu dan Pemeriksaan Kendaraan
Setiap tamu dinas maupun umum wajib melalui alur penerimaan terstandar:
- 1Menyapa tamu dengan ramah (Salam, Senyum, Sapa).
- 2Meminta identitas diri (KTP/SIM/Paspor) dan mencatat keperluan dinas di Buku Tamu Digital PPNPN.id.
- 3Memberikan ID Card Visitor dan mengarahkan tamu ke ruang tunggu/resepsionis.
- 4Melakukan inspeksi visual barang bawaan dengan metal detector jika diwajibkan protokol keamanan.
2. SOP Patroli Perimeter & Titik Kritis
- Patroli keliling wajib dilakukan minimal setiap 2 jam sekali pada jam kerja dan 1 jam sekali pada malam hari/hari libur.
- Titik wajib periksa mencakup: Ruang Server IT, Panel Listrik Utama, Ruang Brankas/Arsip Rahasia, Pintu Darurat, serta Area Parkir VIP.
- Petugas mengunggah eviden foto titik patroli dengan aplikasi PPNPN.id untuk memastikan tidak ada pos yang terlewat (no missed checkpoint).
3. SOP Penanganan Keadaan Darurat (Kebakaran & Gempa)
- Mengaktifkan alarm darurat dan menghubungi pemadam kebakaran (Damkar) / aparat kepolisian.
- Mengarahkan evakuasi personil menuju titik kumpul (Assembly Point).
- Mengamankan jalur keluar dan melarang personil menggunakan lift saat gempa/kebakaran.

