Referensi Resmi PMK Kemenkeu RI Terbaru

Tabel & Kalkulator SBM Honorarium PPNPN 2026 per Provinsi

Panduan lengkap besaran honorarium Satpam, Pengemudi (Driver), Petugas Kebersihan (CS), dan Pramubakti di 38 Provinsi. Terintegrasi langsung dengan otomasi perhitungan slip gaji di PPNPN.id.

OTOMASI GAJI REAL-TIME

Otomatiskan Rekap Presensi & Potongan SBM di Kantor Anda

Tidak perlu lagi menghitung keterlambatan, shift malam, dan potongan absen secara manual di Excel. Sistem PPNPN.id otomatis mengkalkulasi slip gaji resmi berbasis data biometrik GPS akurat.

Daftar Standar Biaya Masukan (SBM) 38 Provinsi

Nilai batas tertinggi honorarium bulanan (belum termasuk uang lembur & makan lembur).

Total: 38 Provinsi
NoProvinsiSatpam & Pengemudi (Driver)Petugas Kebersihan & PramubaktiUang Lembur / JamUang Makan Lembur / Hari
1DKI JakartaRp 6.065.000Rp 5.513.000Rp 20.000Rp 30.000
2Jawa BaratRp 3.777.000Rp 3.433.000Rp 20.000Rp 30.000
3BantenRp 3.462.000Rp 3.147.000Rp 20.000Rp 30.000
4Jawa TengahRp 2.470.000Rp 2.245.000Rp 20.000Rp 30.000
5D.I. YogyakartaRp 2.603.000Rp 2.366.000Rp 20.000Rp 30.000
6Jawa TimurRp 4.135.000Rp 3.759.000Rp 20.000Rp 30.000
7BaliRp 3.500.000Rp 3.181.000Rp 20.000Rp 30.000
8Nusa Tenggara BaratRp 2.826.000Rp 2.569.000Rp 20.000Rp 30.000
9Nusa Tenggara TimurRp 2.531.000Rp 2.301.000Rp 20.000Rp 30.000
10Sumatera UtaraRp 3.247.000Rp 2.952.000Rp 20.000Rp 30.000
11Sumatera BaratRp 3.211.000Rp 2.919.000Rp 20.000Rp 30.000
12RiauRp 3.741.000Rp 3.401.000Rp 20.000Rp 30.000
13Kepulauan RiauRp 3.984.000Rp 3.622.000Rp 20.000Rp 30.000
14JambiRp 3.389.000Rp 3.081.000Rp 20.000Rp 30.000
15Sumatera SelatanRp 3.931.000Rp 3.574.000Rp 20.000Rp 30.000
16LampungRp 3.039.000Rp 2.763.000Rp 20.000Rp 30.000
17Bangka BelitungRp 4.200.000Rp 3.818.000Rp 20.000Rp 30.000
18BengkuluRp 2.849.000Rp 2.590.000Rp 20.000Rp 30.000
19Kalimantan BaratRp 3.432.000Rp 3.120.000Rp 20.000Rp 30.000
20Kalimantan TengahRp 3.731.000Rp 3.392.000Rp 20.000Rp 30.000
21Kalimantan SelatanRp 3.753.000Rp 3.412.000Rp 20.000Rp 30.000
22Kalimantan TimurRp 4.167.000Rp 3.788.000Rp 20.000Rp 30.000
23Kalimantan UtaraRp 4.191.000Rp 3.810.000Rp 20.000Rp 30.000
24Sulawesi UtaraRp 4.239.000Rp 3.854.000Rp 20.000Rp 30.000
25Sulawesi TengahRp 3.096.000Rp 2.814.000Rp 20.000Rp 30.000
26Sulawesi SelatanRp 4.038.000Rp 3.671.000Rp 20.000Rp 30.000
27Sulawesi TenggaraRp 3.487.000Rp 3.170.000Rp 20.000Rp 30.000
28GorontaloRp 3.654.000Rp 3.321.000Rp 20.000Rp 30.000
29Sulawesi BaratRp 3.110.000Rp 2.827.000Rp 20.000Rp 30.000
30MalukuRp 3.330.000Rp 3.028.000Rp 20.000Rp 30.000
31Maluku UtaraRp 3.627.000Rp 3.297.000Rp 20.000Rp 30.000
32PapuaRp 4.604.000Rp 4.185.000Rp 20.000Rp 30.000
33Papua BaratRp 4.124.000Rp 3.749.000Rp 20.000Rp 30.000
34Papua SelatanRp 4.604.000Rp 4.185.000Rp 20.000Rp 30.000
35Papua TengahRp 4.604.000Rp 4.185.000Rp 20.000Rp 30.000
36Papua PegununganRp 4.604.000Rp 4.185.000Rp 20.000Rp 30.000
37Papua Barat DayaRp 4.124.000Rp 3.749.000Rp 20.000Rp 30.000
38AcehRp 4.020.000Rp 3.654.000Rp 20.000Rp 30.000

Pertanyaan Umum Seputar SBM & Penggajian PPNPN

Apakah honorarium PPNPN boleh melebihi plafon SBM?

Secara aturan perbendaharaan negara, besaran SBM adalah batas maksimal yang dapat dialokasikan pada DIPA kementerian/lembaga, kecuali terdapat persetujuan izin prinsip khusus dari Menteri Keuangan.

Bagaimana mekanisme pemotongan keterlambatan?

Di sistem PPNPN.id, setiap keterlambatan di atas batas toleransi menit (misal 15 menit) dapat dikonfigurasi formula pemotongan proporsional harian secara otomatis ke dalam slip gaji.