Memahami Struktur Penghasilan Tenaga Non-ASN Berdasarkan SBM
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) serta DPA Pemerintah Daerah wajib memedomani Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (SBM). Dalam aturan tersebut, komponen penghasilan tenaga PPNPN ditetapkan dengan jelas berdasarkan batas pagu tertinggi.
1. Komponen Penghasilan Pokok PPNPN
Penghasilan tenaga kerja PPNPN terbagi atas 4 klasifikasi jabatan utama:
- 1Petugas Pengamanan (Satpam): Memperoleh honorarium bulanan + uang lembur/shift jaga malam.
- 2Pengemudi (Driver): Memperoleh honorarium bulanan + uang makan dinas perjalanan luar kota.
- 3Petugas Kebersihan (Cleaning Service): Memperoleh honorarium bulanan sesuai UMR/SBM regional.
- 4Pramubakti / Office Boy: Memperoleh honorarium bulanan dan tunjangan operasional.
2. Hak Jaminan Sosial Tenaga Kontrak
Selain honorarium bulanan, pengguna anggaran (PPK) berkewajiban mengikutsertakan seluruh personil dalam program perlindungan ketenagakerjaan:
- BPJS Kesehatan: Iuran 5% (4% ditanggung pemberi kerja instansi, 1% dipotong dari honor).
- BPJS Ketenagakerjaan: Mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
3. Mengotomasi Penggajian & Potongan dengan Sistem Digital
Menghitung potongan keterlambatan (tardiness penalty), potongan alfa/mangkir, serta rekap lembur secara manual sering memicu selisih hitung. Menggunakan fitur Payroll Engine PPNPN.id memungkinkan:
- Otomasi tarik data presensi biometrik bulanan.
- Penghitungan otomatis take-home pay bersih.
- Penerbitan slip gaji digital resmi ber-QR Code validasi yang dapat diunduh personil via aplikasi ponsel.

